Sebanyak 17 anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cimahi menjalani prosesi tobat di Masjid Agung Cimahi, Jawa Barat.
Prosesi tobat yang digagas Forum Umat Islam (FUI) itu disaksikan Walikota Cimahi Itoch Tochja, dan jajaran pimpinan daerah Kota Cimahi.
Secara simbolis, pembacaan syahadan 17 anggota JAI itu diwakili seorang anggota JAI berinisial D (65) warga Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Saya sudah 32 tahun ikut Ahmadiyah. Alasan masuk Islam karena sesuai saja," kata D, yang mengaku di keluarganya baru dia yang masuk Islam, Rabu (30/3/2011).
Ketua FUI Muhammad Hilman Firdaus mengatakan, prosesi tobat dilakukan sebagai pelaksanaan Pergub tentang larangan Ahmadiyah di Jawa Barat. Seluruhnya ada 17 sampai 20 orang yang tobat.
"Jemaat yang masuk Islam tak semuanya mau terang-terangan. Ini hanya simbol saja bahwa Kota Cimahi telah melaksanakan Pergub Larangan Ahmadiyah," terang Hilman.
Menurutnya, sebelumnya FUI secara intensif melakukan dialog ke rumah-rumah Ahmadiyah yang ada di Kota Cimahi. Jumlah JAI Cimahi sebanyak 220 orang. Alasan mereka masuk jemaat umumnya karena faktor ekonomi dan keturunan. "Kita lalui pendekatan persuasif, tanpa paksaan," tukasnya.
