Meski antara Indonesia dengan Pakistan belum ada perjanjian ekstradisi, namun kemungkinan besar Umar Patek akan diserahkan ke Otoritas Indonesia bila ada permintaan. Hal ini didasarkan pada tiga alasan.
Pertama, Pakistan tidak memilki kepentingan hukum atas Umar Patek. Pakistan tidak terdampak dengan kejahatan yang dilakukan oleh Umar Patek.
Kedua, Pengadilan Pakistan akan dianggap tidak berwenang mengadili Umar Patek mengingat locus delicti atau tempat terjadinya kejahatan bukan di Pakistan, melainkan di Indonesia.
Terakhir, untuk menunjukkan komitmen Pakistan atas pemberantasan terorisme maka menyerahkan Umar Patek ke Indonesia merupakan wujud kongkritnya.
Namun demikian bisa saja Pakistan menyerahkan kepada Amerika Serikat mengingat Umar Patek juga dicari oleh otoritas AS. Bahkan bagi yang menemukan Umar Patek akan dijanjikan hadiah oleh Otoritas AS.
Ada tiga alasan mengapa Otoritas Pakistan lebih mengabulkan permintaan AS daripada Indonesia.
Pertama, Pakistan memiliki kedekatan dengan AS dalam memerangi terorisme daripada Indonesia.
Kedua, posisi tawar AS di mata Pakistan lebih tinggi daripada Indonesia.
Ketiga, penyerahan Umar Patek ke AS lebih menjamin Umar Patek daripada Indonesia.
Saat ini belum diketahui apakah pemerintah AS hendak meminta Umar Patek ke Pakistan. Bila saat ini AS masih dipimpin oleh George W Bush maka proses hukum terhadap Umar Patek merupakan prioritas. Kebijakan Presiden Obama terkait dengan pelaku teror 9/11 belum diketahui secara jelas.
Bila memang ada permintaan dari AS maka pemerintah Indonesia sebaiknya melakukan lobby kepada AS dan Pakistan.
Lobby dilakukan untuk memastikan agar Umar Patek sebagai warga Indonesia diadili di Indonesia. Terlepas kejahatan yang telah dilakukan oleh Umar Patek, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya.
Perlindungan bukan berarti pembelaan tetapi memastikan warga negara menghadapi proses hukum di Indonesia.
Pemerintah harus dapat meyakinkan Pemerintah AS maupun Pakistan, Umar Patek akan diproses hukum dan akan mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
Pertama, Pakistan tidak memilki kepentingan hukum atas Umar Patek. Pakistan tidak terdampak dengan kejahatan yang dilakukan oleh Umar Patek.
Kedua, Pengadilan Pakistan akan dianggap tidak berwenang mengadili Umar Patek mengingat locus delicti atau tempat terjadinya kejahatan bukan di Pakistan, melainkan di Indonesia.
Terakhir, untuk menunjukkan komitmen Pakistan atas pemberantasan terorisme maka menyerahkan Umar Patek ke Indonesia merupakan wujud kongkritnya.
Namun demikian bisa saja Pakistan menyerahkan kepada Amerika Serikat mengingat Umar Patek juga dicari oleh otoritas AS. Bahkan bagi yang menemukan Umar Patek akan dijanjikan hadiah oleh Otoritas AS.
Ada tiga alasan mengapa Otoritas Pakistan lebih mengabulkan permintaan AS daripada Indonesia.
Pertama, Pakistan memiliki kedekatan dengan AS dalam memerangi terorisme daripada Indonesia.
Kedua, posisi tawar AS di mata Pakistan lebih tinggi daripada Indonesia.
Ketiga, penyerahan Umar Patek ke AS lebih menjamin Umar Patek daripada Indonesia.
Saat ini belum diketahui apakah pemerintah AS hendak meminta Umar Patek ke Pakistan. Bila saat ini AS masih dipimpin oleh George W Bush maka proses hukum terhadap Umar Patek merupakan prioritas. Kebijakan Presiden Obama terkait dengan pelaku teror 9/11 belum diketahui secara jelas.
Bila memang ada permintaan dari AS maka pemerintah Indonesia sebaiknya melakukan lobby kepada AS dan Pakistan.
Lobby dilakukan untuk memastikan agar Umar Patek sebagai warga Indonesia diadili di Indonesia. Terlepas kejahatan yang telah dilakukan oleh Umar Patek, pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya.
Perlindungan bukan berarti pembelaan tetapi memastikan warga negara menghadapi proses hukum di Indonesia.
Pemerintah harus dapat meyakinkan Pemerintah AS maupun Pakistan, Umar Patek akan diproses hukum dan akan mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
